16 Kelurahan di Palangka Raya Zona Merah Corona
PALANGKA RAYA – Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan, saat ini ada 16 kelurahan di kota setempat yang kembali masuk kategori zona merah penyebaran COVID-19.
“Wilayah yang masuk zona merah terus bertambah. Saat ini dari 30 kelurahan ada 16 kelurahan yang masuk kategori zona merah penyebaran COVID-19,” kata Emi di Palangka Raya, Senin.
Adapun sembilan kelurahan lain di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah masuk kategori zona kuning penyebaran COVID-19 dan lima kelurahan sisanya masuk kategori zona hijau.
Ke-16 kelurahan zona merah itu terdiri dari lima kelurahan di Kecamatan Pahandut, empat kelurahan di Kecamatan Jekan Raya, tiga kelurahan di Kecamatan Sabangau, tiga kelurahan di Kecamatan Bukit Batu dan satu kelurahan di Kecamatan Rakumpit.
Kemudian sembilan kelurahan di zona kuning itu terdiri dari satu kelurahan di Kecamatan Pahandut, dua kelurahan di Kecamatan Sabangau, tiga kelurahan di Kecamatan Bukit Batu dan dua kelurahan Kecamatan Rakumpit.
Sementara lima kelurahan di wilayah “Kota Cantik” yang masuk zona hijau itu terdiri dari satu kelurahan di Kecamatan Sabangau, satu kelurahan di Kecamatan Bukit Batu dan tiga kelurahan di Kecamatan Rakumpit.
Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat di kota setempat selalu menaati dan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 di setiap aktivitas.
“Hanya dengan menerapkan protokol kesehatan kita bisa menekan penyebaran COVID-19. Apalagi saat ini kita belum tahun pastinya vaksin dapat diperoleh,” kata wanita yang juga kepala BPBD Kota Palangka Raya itu.
Dalam rangka memastikan kepatuhan protokol kesehatan COVID-19 dilaksanakan saat ini Satgas Penanganan COVID-19 terus melakukan edukasi dan operasi yustisi.