Arief Budiman Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPU RI

Ketua KPU RI, Arief Budiman. -Ant

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menjatuhkan sanksi terhadap Arief Budiman, yakni pemberhentian dari jabatan Ketua KPU RI.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman, selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan,” demikian bunyi salinan putusan yang ditandatangani oleh Ketua DKPP, Muhammad, di Jakarta, Rabu (13/1/2021).

Atas sanksi tersebut, DKPP memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan itu paling lama 7 hari sejak dibacakan. DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Arief Budiman dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, karena mendampingi atau menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020, untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Kemudian, Arief membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya, yakni menerbitkan surat KPU RI Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020, pada 18 Agustus 2020.

Tindakan Arief Budiman menerbitkan Surat KPU Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 dengan menambah klausul, yang meminta Evi Novida Ginting Manik aktif melaksanakan tugas sebagai anggota KPU Periode 2017-2022, merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang dalam kedudukan sebagai Ketua KPU RI.

Yang sepatutnya menurut pertimbangan putusan Majelis DKPP, Ketua KPU RI harus memastikan seluruh kerangka hukum dan etika dalam setiap tindakannya.

Lihat juga...