AWR-Irwan Fikri Ditetapkan Sebagai Kepala Daerah Agam Terpilih

Ketua KPU Kabupaten Agam, Riko Antoni, menyerahkan berita acara penetapan dan keputusan calon terpilih ke Andriwarman didampingi Irwan Fikri di Lubukbasung, Senin (25/1/2021) – foto Ant. 

LUBUKBASUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat menetapkan, pasangan Andriwarman-Irwan Fikri, sebagai bupati dan wakil bupati (wabup) terpilih, hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah 2020.

Penetapan pasangan terpilih tersebut dilakukan di Lubukbasung, Senin (25/1/2021). “Mereka telah kita tetapkan saat rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati,” kata Ketua KPU Agam, Riko Antoni di Lubukbasung, Senin (25/1/2021).

Penetapan bupati dan wakil bupati terpilih dilakukan, setelah Registrasi Perkara Konstitusi dari Mahkamah Konstitusi (MK) telah ke luar. Dan KPU Agam sudah menerima surat dari KPU RI. Penetapan itu dilakukan, berdasarkan PKPU No.5/2020, tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Guberur, Bupati dan Wakil Bupati dan Atau Walikota dan Wakil Walikota 2020. “Ini dasar kita menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih,” katanya.

Setelah ini, KPU Agam bakal menyurati DPRD Agam untuk mengusulkan pengesahan dan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih ke Gubernur Sumbar. Surat pengusulan pelantikan itu paling lambat diajukan tiga hari setelah surat itu diajukan KPU Agam ke DPRD setempat. “Untuk kepastian pelantikan tergantung dari Pemerintah Provinsi,” katanya.

Pasangan calon dengan nomor urut empat yang diusung PAN dan Partai Demokrat tersebut, memperoleh suara 59.869 dari 185.171 suara sah atau 32,33 persen. Posisi kedua diraih pasangan nomor dua Hariadi-Novi Endri, dengan 46.792 suara atau 25,27 persen. Posisi ketiga diraih pasangan nomor urut tiga Trinda Farhan Satria-Muhammad Kasni dengan 44.700 atau 24,14 persen. Posisi keempat diraih oleh pasangan nomor urut satu Taslim-Syafrizal dengan 33.810 suara atau 18,26 persen.

Lihat juga...