Balikpapan Mempertimbangkan untuk Melanjutkan PPKM
BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan, mempertimbangkan untuk melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan PPKM tahap satu akan berakhir pada 29 Januari 2021.
“PPKM tersebut dilanjutkan, sebab kasus positf COVID-19 masih ada di kisaran 100-200 kasus per-hari. Satgas menyiapkan rancangan aturan pembatasan aktivitas masyarakat untuk mencegah penularan COVID-19 lebih luas lagi,” kata Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi, selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Balikpapan, Kamis (28/1/2021).
Dalam rancangan tersebut, aktivitas warga dibatasi sampai dalam kawasan lingkungan rumahnya. Pembatasan juga diberlakukan di perkantoran. “Di lingkungan rumah misalnya, orang dilarang keluar rumah pada waktu-waktu tertentu,” kata Wali Kota.
Aturan ini akan ditegakkan tim gabungan, tim yang selama ini sudah menegakkan aturan warga harus mengenakan masker bila beraktivitas di luar rumah. Tim akan lebih khusus lagi mengawasi pasien positif COVID-19 namun tanpa gejala (OTG), yang melakukan isolasi mandiri di rumah.
Wali Kota Rizal menyampaikan, sedang dipertimbangkan memberi kelonggaran bagi pelaku usaha. Hal ini untuk menjawab keluhan masyarakat, tentang pembatasan waktu berusaha yang membuat mereka mengalami penurunan penghasilan.
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi menyebut, warga mengeluhkan kebijakan pembatasan aktivitas usaha tersebut. “Terutama pedagang yang karena sifat produknya, baru buka sore hari,” kata Iwan.
Pedagang makanan seperti warung makan pinggir jalan, martabak, atau roti bakar, disebut Iwan, menjadi yang terdampak paling berat. Mereka biasa mulai persiapan berjualan pukul empat sore, baru berjualan pukul lima sore. Dengan PPKM, mereka harus tutup pukul 21.00, padahal biasanya lewat tengah malam baru tutup. “Jadi harus ada jalan tengah, sebab ekonomi juga harus diselamatkan,” kata Iwan lagi.