Bisnis ‘Online’ di Bali, Dua Turis Belarusia Dideportasi
DENPASAR – Imigrasi kelas II TPI Singaraja, Bali, mendeportasi dua turis asing asal Belarusia bernama Siarhei Bautrukevich (33) dan Volha Kobets (30), karena melakukan bisnis daring (online) selama di Bali dengan menggunakan izin tinggal kunjungan.
“Volha Kobets dibantu oleh suaminya, Siarhei Bautrukevich, terindikasi telah memproduksi, mempromosikan serta memasarkan produk-produk natural, seperti sabun, shampoo, tooth powder di sekitar Amed, Karangasem, tapi dengan visa kunjungan,” kata Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali, Jamaruli Manihuruk, dalam keterangan persnya yang diterima di Denpasar, Bali, Rabu (27/1/2021).
Ia mengatakan, bahwa bisnis tersebut telah dilakukan oleh pasangan asal Belarusia itu sejak September 2020. Keduanya juga memiliki izin tinggal kunjungan yang berlaku sampai 31 Januari 2021.
Pasangan suami istri asal Belarusia itu dideportasi bersama kedua orang putranya yang berusia 4 tahun dan 1 tahun.
Dikatakannya, karena keduanya menggunakan izin tinggal kunjungan untuk berbisnis, maka diberi tindakan administratif keimigrasian pendeportasian karena telah melakukan perbuatan pelanggaran keimigrasian sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang – Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma, menambahkan selama proses pengawasan dengan mengamati media sosialnya, produksi itu sudah dilakukan sejak September 2020.
“Mereka datang dengan menggunakan visa kunjungan pada 1 Februari 2020, dan saat mulai berjualan mereka memanfaatkan media sosial,” katanya.
Selanjutnya, pasangan suami istri tersebut dideportasi pada Selasa (26/01) pukul 21.40 wita, melalui Bandar Udara Internasional Soekarno – Hatta dengan penerbangan Turkish Airlines TK-57 (Jakarta-Istanbul) dengan tujuan akhir Minsk, Belarusia.