BKP Lampung Gunakan GPS Pantau Pengiriman Daging Celeng Legal

Editor: Koko Triarko

LAMPUNG – Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Lampung, menerapkan segel berbasis GPS (global positioning system) untuk memantau pergerakan alat angkut. Salah satunya untuk memantau pergerakan dan pengiriman daging celeng (Sus Scrofa) legal agar sesuai peruntukan.

Kepala BKP Kelas I Lampung, Muhamad Jumadh, menyebut pengiriman sesuai aspek sanitasi pangan menjadi prioritas. Keamanan pangan pada komoditas daging celeng diterapkan menggunakan kendaraan berpendingin (cold storage). Kelengkapan GPS pada kendaraan pengangkut bertujuan agar terpantau perjalanan dari asal hingga tujuan.

Jika terjadi kerusakan dalam masa perjalanan atau pembongkaran paksa, menurut Jumadh akan ada notifikasi secara otomatis. Semua proses tersebut dilakukan setelah berkoordinasi dengan sejumlah pihak. Sebab, sebelumnya marak terjadi pengiriman daging babi hutan (celeng) asal Sumatra tanpa dokumen. Solusi dari persoalan penyelundupan dilakukan dengan pengiriman legal sesuai syarat.

Muhamad Jumadh (tengah), Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung, Kamis (12/11/2021). -Dok: CDN

“Aspek legal yang diperlukan, di antaranya terkait perizinan dari daerah asal dan tujuan, aspek sanitasi atau kesehatan sesuai prosedur dalam perlalulintasan komoditas pertanian asal hewan oleh instansi terkait,” terang Muhamad Jumadh, dalam keterangan tertulis, Jumat (22/1/2021).

Pemberian izin secara legal bagi pelaku usaha yang telah memiliki dokumen lengkap dilakukan dengan prosedur ketat. Perlalulintasan memakai alat angkut berpendingin dilengkapi GPS, dilaporkan ke karantina asal dan tujuan menjadi cara meminimalisir pelanggaran karantina. Karantina Lampung sebut Jumadh telah menggagalkan 11 ton daging celeng sepanjang 2020.

Lihat juga...