BKP Lampung Gunakan GPS Pantau Pengiriman Daging Celeng Legal
Editor: Koko Triarko
Ia menambangkan, pengamanan dilakukan karena daging celeng tidak sesuai syarat UU No. 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Sebagian besar celeng yang diamankan merupakan kerja sama karantina dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni.
Setelah melalui proses pemeriksaan laboratorium, pemilik tidak menunjukkan dokumen sah, daging celeng dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Banyak pertanyaan kenapa daging celeng tidak dikirim secara legal, sehingga dilakukan syarat ketat. Namun, tetap bisa dikirim sesuai peruntukan,” terang Jumadh.
Karantina Lampung telah rutin melakukan sertifikasi daging secara legal. Semua proses telah dijalankan oleh pelaku usaha sebelum perlalulintasan menuju tempat pengiriman. Selama 2020, pengiriman daging celeng secara legal mencapai 228 ton. Persyaratan dari aspek sanitasi dan dokumen disertai alat angkut yang dipersyaratkan.
Pengiriman daging celeng secara legal, di antaranya berasal dari Bengkulu ke kebun binatang Ragunan, Jakarta Selatan. Kebutuhan daging celeng untuk sejumlah satwa telah dikoordinasikan dengan Dinas Pertanian dan Peternakan Bengkulu, dan dilakukan tindakan karantina oleh Pejabat Karantina Pertanuan Bengkulu. Sebanyak 3.650 kilogram daging celeng tersebut dipastikan untuk kebutuhan kebun binatang.
“Selama perjalanan, karantina Bengkulu dan Lampung bisa memonitor keberadaan alat angkut hingga pelabuhan Bakauheni,” terangnya.
Saat alat angkut berupa kendaraan berpendingin tiba di Bakauheni, pejabat Karantina Lampung langsung dapat melakukan pemeriksaan dokumen. Dokumen berupa berita acara serah terima dari dokter hewan Karantina Bengkulu, sertifikat veteriner serta izin pengeluaran. Pemeriksaan fisik kelayakan alat angkut, suhu dan kondisi segel juga dilakukan.