Dua Pekan Penularan Tinggi, Pembatasan Sosial di Mimika Diperpanjang
Adapun perizinan untuk menggelar resepsi pernikahan, dibatasi dengan jumlah undangan maksimal 50 persen dari kapasitas gedung. Penyelenggara hajatan pernikahan, juga diminta untuk melaksanakan protokol kesehatan dengan tidak mengadakan kegiatan bersalaman, dan hidangan makan-minum disediakan dalam bentuk kotak. (Ant)