EU Lakukan Pembatasan Sawit, Malaysia Ambil Langkah Hukum di WTO

Ilustrasi - Pekerja mengangkut kelapa sawit ke dalam truk di Desa Rangkasbitung Timur, Lebak, Banten, Selasa (22/9/2020) – Foto Ant

KUALA LUMPUR – Pemerintah Malaysia mengambil tindakan hukum di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), terhadap Uni Eropa (EU) dan negara-negara anggotanya dalam hal ini Prancis dan Lithuania, karena membatasi bahan bakar nabati (biofuel) berbasis minyak sawit.

Malaysia, yang merupakan negara produsen minyak sawit terbesar kedua di dunia menyebut, arahan energi terbarukan Uni Eropa sebagai tindakan diskriminatif. “Untuk itu, Malaysia sedang berkonsultasi melalui mekanisme penyelesaian sengketa WTO,” kata Kementerian Industri dan Komoditas Perkebunan Malaysia dalam sebuah pernyataan.

Menteri Industri dan Komoditas Perkebunan Malaysia, Mohd Khairuddin Aman Razali mengatakan, EU melanjutkan pelaksanaan arahan itu tanpa mempertimbangkan komitmen dan pandangan Malaysia. Bahkan, setelah Malaysia memberikan umpan balik dan mengirimkan misi ekonomi dan teknis ke Eropa. “Arahan EU itu akan berarti, penggunaan minyak sawit sebagai bahan bakar nabati di Uni Eropa tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan target energi terbarukan, dan pada gilirannya menciptakan pembatasan perdagangan yang tidak semestinya untuk industri minyak sawit negara itu,” tambah Razali dalam pernyataan tersebut.

Kementerian Malaysia mengajukan permintaan konsultasi ke WTO, dengan kerja sama dari Kantor Jaksa Agung serta Kementerian Perdagangan dan Industri Internasional. Malaysia mengambil tindakan hukum yang sebelumnya pada Juli tahun lalu telah diperingatkan negara itu terhadap Pengarahan II Energi Terbarukan Uni Eropa (EU Renewable Energy Directive II).

Malaysia akan bertindak sebagai pihak ketiga, dalam kasus sengketa pembatasan bahan bakar sawit oleh EU di WTO. “Tindakan hukum terpisah telah diajukan oleh Indonesia, produsen minyak sawit terbesar di dunia, sebagai tanda solidaritas dan dukungan,” kata pernyataan kementerian Malaysia tersebut. (Ant)

Lihat juga...