Izin Pakai Kawasan Hutan di Kalsel Seluas 56.243 Hektare
JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan bahwa di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) sampai tahun 2020 ada 93 izin pinjam pakai kawasan hutan yang masih aktif dan mencakup area seluas 56.243 hektare atau 5,92 persen dari luas kawasan hutan lindung dan hutan produksi di provinsi itu.
Sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Sabtu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nunu Anugrah mengatakan bahwa luas total kawasan hutan di Provinsi Kalimantan Selatan kurang lebih 1.664.000 hektare dan sekitar 950.800 hektare di antaranya merupakan kawasan hutan lindung dan hutan produksi.
Di Provinsi Kalimantan Selatan, menurut data kementerian, hingga tahun 2020 ada enam izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) non-tambang yang aktif dan mencakup area seluas 1.165 hektare. IPPKH non-tambang meliputi kegiatan seperti pembangunan jalan dan jaringan komunikasi.
Sedangkan IPPKH pertambangan (batu bara, bijih besi, dan galian C) yang aktif tercatat sebanyak 87 dengan luas area kurang lebih 55.078 hektare atau 5,79 persen dari luas kawasan hutan lindung dan hutan produksi.
Dari 87 IPPKH Pertambangan di Kalimantan Selatan, ada 55 IPPKH dengan cakupan area kurang lebih 43.744 hektare yang terbit sebelum 20 Oktober 2014.
IPPKH yang terbit setelah 20 Oktober 2014 sampai dengan tahun 2020 tercatat sebanyak 32 dengan luas area kurang lebih 11.334 hektare.
Menurut data KLHK tahun 2019, aktivitas diindikasikan hanya dilakukan di area dengan luas sekitar 30.841 hektare dari total 55.078 hektare luas cakupan IPPKH pertambangan.