Kadis Perkim Kerinci Dijemput Paksa Kejaksaan
JAMBI – Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menjemput paksa dan menahan tersangka Kepala Dinas (Kadis) Perkim Kota Sungai Penuh, Nasrun, terkait kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp3,043 miliar, pada tahun anggaran 2017-2019.
Kepala seksi Penerangan dan hukum (Kasi Penkum) Kejati, Jambi Lexy Fhatarany, pihak penyidik kejaksaan bersama polisi telah menjemput paksa tersangka Nasrun yang selama ini tidak ada niat baik untuk menjalani proses hukum, sehingga jaksa mengambil langkah tegas atas kasus itu.
“Nasrun dijemput di kediamannya Jalan Depati Parbo, No.207, Desa Koto Lebu, Kecamatan Pondok Tinggi, Kerinci, Senin, pukul 10.20 WIB dan tersangka langsung di bawa ke RS H.A Thalib Mattaher untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan, selanjutnya dibawa ke kantor Kejari Sungai Penuh oleh Jaksa Penyidik untuk melakukan serah terima tersangka dan Barang Bukti (tahap II),” jelas Lexy, melalui keterangan resminya yang diterima, Senin (18/1/2021).
Penyerahan dilakukan dari penyidik ke Jaksa Penuntut umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Sungai Penuh tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019 dan tersangka kini ditahan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Dalam kasus ini, tim penyidik Kejaksaan sebelumnya juga sudah menahan tersangka Lusi Afrianti (38), oknum PNS Dinas Perkim Kota Sungai Penuh yang bersama-sama dengan Nasrun (Kadis) tersandung kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah dan anggaran fiktif saat menjabat sebagai bendahara dinas, terkait anggaran senilai Rp3,043 miliar tahun 2017-2019.