Kadis Perkim Kerinci Dijemput Paksa Kejaksaan
Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fhatarany, mengatakan kini kedua tersangka Nasrun dan Lusi ditahan guna proses hukum selanjutnya, dan kedua tersangka dititipkan ke Polres Kerinci.
Tersangka Nasrun dan Lusi selama tiga tahun menjabat di dinas telah melakukan tindak pidana korupsi di Dinas Perkim Kota Sungai Penuh atas kegiatan pengadaan tanah, pembayaran rekening listrik PJU dan anggaran kegiatan lainnya yang berhubungan dengan tugas serta fungsi SKPD terkait.
Dinas tempat kedua tersangka bekerja memiliki anggaran yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), di antara anggaran yang tercantum dalam DIPA tersebut terdapat anggaran berupa pengadaan tanah, pembayaran rekening listrik dan anggaran kegiatan lainnya yang berhubungan dengan tugas serta fungsi SKPD terkait.
“Namun di dalam pelaksanaan penggunaan anggaran, ditemukan perbuatan melawan hukum, di antaranya mark up dalam pembelian tanah, penggunaan angggaran fiktif dan lainnya sehingga berakibat terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp3,043 miliar,” katanya.
Berdasarkan hasil laporan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jambi Nomor SR-229/PW05/5/2020 tertanggal 10 September 2020, bahwa perbuatan Lusi, mantan bendaharan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Sungai Penuh, diatur dan diancam Tindak Pidana Korupsi Primair. (Ant)