Kasus Bupati Labuhanbatu Utara Nonaktif Segera Disidang
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan dua tersangka dalam kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
Dua tersangka, yaitu Bupati Labuhanbantu Utara nonaktif Khairuddin Syah Sitorus (KSS) dan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara nonaktif Agusman Sinaga (AGS).
“Hari ini, tim penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka KSS dan tersangka AGS kepada tim JPU (Jaksa Penuntut Umum),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.
Berkas perkara untuk dua tersangka tersebut sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P21).
“Penahanan selanjutnya adalah kewenangan tim JPU. Masing-masing dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 7 Januari 2021 sampai dengan 26 Januari 2021,” ucap Ali.
Khairuddin ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat dan Agusman ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ali mengatakan dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara dua tersangka itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Selain itu, selama proses penyidikan untuk dua tersangka telah diperiksa 77 saksi yang diantaranya dari pihak Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Labuhanbatu Utara.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Khairuddin bersama Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 2016-2019 atau swasta Puji Suhartono (PJH) sebagai tersangka pada 10 November 2020.
Dalam kasus itu, Khairuddin diduga memberi total 290 ribu dolar Singapura dan Rp400 juta melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga.