Kebijakan WhatsApp Ancam Privasi Pengguna, Hadapi Tuntutan

JAKARTA  – Platform perpesanan milik Facebook, WhatsApp, menghadapi tantangan hukum dengan diajukannya sebuah petisi di pengadilan India, Kamis (14/1), menyatakan, bahwa kebijakan WhatsApp yang diperbarui mengancam privasi pengguna.

WhatsApp, yang berbasis di California, pada 4 Januari, mengumumkan pembaruan privasi untuk berbagi beberapa data pengguna, termasuk lokasi dan nomor telepon, dengan Facebook dan platform milik Facebook lainnya, seperti Instagram dan Messenger.

Hal itu, menurut laporan media, memicu kemarahan di berbagai negara, termasuk di pasar terbesarnya di India yang memiliki 400 juta pengguna.

Perubahan tersebut juga menghadapi tantangan di Turki. Dewan persaingan usaha negara tersebut pekan ini memulai penyelidikan terhadap layanan perpesanan dan induk layanan tersebut.

Di India, banyak pengguna dilaporkan mulai memasang aplikasi saingan seperti Signal dan Telegram.

“Ini secara virtual memberikan profil 360 derajat ke dalam aktivitas online seseorang,” ujar pengacara Chaitanya Rohilla terkait petisi tentang kebijakan baru WhatsApp, yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Delhi, tersebut.

Petisi tersebut mengatakan bahwa Whatsapp membahayakan keamanan nasional dengan membagikan, mentransmisikan, dan menyimpan data pengguna di negara lain dengan informasi yang diatur oleh undang-undang asing.

“WhatsApp telah mengolok-olok hak dasar kami atas privasi,” kata petisi tersebut.

WhatsApp telah memberi pengguna batas waktu 8 Februari untuk menyetujui persyaratan baru tersebut.

“Jenis perilaku sewenang-wenang dan keributan ini tidak dapat diterima dalam demokrasi dan sepenuhnya ‘ultra vires’ (di luar kekuasaannya) dan bertentangan dengan hak-hak fundamental sebagaimana tercantum dalam Konstitusi India,” bunyi petisi tersebut.

Lihat juga...