Kejati Sumut Layangkan Pemanggilan Ketiga kepada Mantan Kakanwil Kemenag
MEDAN – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), siap melayangkan pemanggilan ketiga, terhadap tersangka IZ, mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumut, dalam kasus dugaan korupsi suap jabatan.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan, pemanggilan ketiga dilakukan, karena pada pemanggilan pertama dan kedua, mantan orang pertama di Kanwil Kemenag Sumut itu, tidak pernah hadir dengan alasan sakit.
Ia menyebut, semoga tersangka yang saat ini dirawat di sebuah rumah sakit di Kota Binjai, dapat secepatnya sembuh. “Kami berharap tersangka dapat menghadiri pemanggilan di Kejati Sumut untuk menjalani pemeriksaan,” ujar mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu, Minggu (24/1/2021).
Sebelumnya, tersangka IZ, mantan Kakanwil Kemenag Sumut dalam kasus dugaan korupsi suap jabatan, tidak menghadiri pemanggilan penyidik Kejati Sumut, Senin (11/1/2021). Tersangka IZ tidak hadir dengan alasan sakit, sesuai dengan surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh salah satu rumah sakit di Binjai.
Pemanggilan tersangka merupakan panggilan kedua, untuk hadir di Kejati Sumut menjalani pemeriksaan. Sedangkan pemanggilan yang pertama, Senin (28 Desember 2020), tersangka juga tidak hadir dengan alasan sakit. Mantan orang pertama di Kanwil Kemenag Sumut itu, ditetapkan menjadi tersangka pada Desember 2020. Sebelumnya, hanya dia berstatus sebagai saksi. Tersangka IZ, terlibat dalam kasus suap jual beli jabatan di salah satu Kantor Kementerian Agama di Sumut senilai Rp750 juta, di 2019 silam. (Ant)