Kejati Sumut Tangkap Buronan Tersangka Korupsi Disperindag Medan
MEDAN – Tim Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), menangkap Johan (49), Direktur CV Putra Mega Mas, yang merupakan buronan kasus korupsi pengadaan sarana informasi videotron pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan, tahun anggaran 2013.
Kasus itu disebut-sebut merugikan negara Rp3.168.120.000. “Tersangka diamankan di rumahnya di Kompleks Ladang Emas, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Jumat (15/1/2021),” kata Kajati Sumut, IBN Wiswantanu, melalui Asintel, Dwi Setyo Budi Utomo, Sabtu (16/1/2021).
Budi Utomo menyebut, saat tim Kejati Sumut mau menangkap, tersangka berusaha berkelit, karena identitas Johan berbeda antara KTP dan SIM. “Kita menduga tersangka berusaha untuk mengganti identitas agar tidak dikenali,” ujar mantan Kejari Medan tersebut.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor:Print-02/N.2.10/Fd/03/2017, tertanggal 20 Maret 2017, tersangka Johan diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada tahap penyidikan, tersangka mangkir dan akhirnya pada 3 Juli 2017, Kejari Medan menetapkannya di dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dan Jumat (15/1/2021) tersangka berhasil diamankan. “Setelah berkoordinasi dengan Tim Intel Kejari Medan, tersangka diserahkan langsung ke pihak Kejari Medan, yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Bondan Subrata untuk selanjutnya dibawa ke Kejari Medan,” katanya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Bondan Subrata mengatakan, semua kelengkapan dokumen tersangka, dan termasuk rapid test antigen, akan segera disiapkan. Setelahnya, tersangka dititipkan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Tim penyidik Pidsus Kejari Medan juga menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan. (Ant)