Khairunas-Yulian Efi Terpilih Menjadi Bupati-Wabup Solok Selatan
PADANG ARO – KPU Solok Selatan, Sumatera Barat, menetapkan pasangan Khairunas-Yulian Efi, sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Pilkada 2020. Khairunas dan Yulian memperoleh suara 35.420 atau 38,80 persen dari suara yang sah.
“Kami menetapkan pasangan Khairunas-Yulian Efi sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Pilkada Solok Selatan 2020 dengan peroleh suara 35.420 atau 38,80 persen suara yang sah,” kata Ketua KPU Solok Selatan, Nila Puspita, di Padang Aro, Minggu (24/1/2021).
Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Pleno Terbuka penetapan paslon bupati dan wakil bupati terpilih, pemilihan kepala daerah Solok Selatan 2020, di Padang Aro, Minggu (24/1/2021). Nila menerangkan, penetapan pasangan calon terpilih sesuai dengan PKPU No.5 tahun 2020 paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi, secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
“Karena di Solok Selatan tidak ada yang mengajukan sengketa Pilkada, jadi kami (KPU Solok Selatan) memilih hari Minggu 24 Januari 2021 untuk menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih,” ujarnya.
Penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Solok Selatan terpilih, tertuang di dalam Surat Keputusan KPU Solok Selatan No.8/PL.02.7-Kpt/1311/KPU-Kab/I/2021. Setelah rapat pleno terbuka, KPU menyerahkan secara simbolis, surat keputusan tersebut kepada Ketua DPRD untuk kemudian diusulkan pengangkatannya. “Pengusulan pengangkatan menjadi kepala daerah terpilih tiga hari setelah ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati terpilih,” ujarnya.