Komjen Listyo Sigit, Transformasi Polri Presisi dan Keadilan Restoratif
![](https://www.dwipanews.com/wp-content/uploads/2021/01/antarafoto-keterangan-pers-uji-kelayakan-dan-kepatutan-calon-kapolri-20012021-gp-7.jpg)
Hal itu, menurut Listyo, menunjukkan bahwa Polri terbuka melakukan investigasi bersama (joint investigation) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi bersama KPK.
Setelah anggota Komisi III DPR mengajukan pertanyaan serta pendalaman visi dan misi, Komisi III DPR mengagendakan rapat internal pengambilan keputusan pada pukul 15.00 WIB. Namun, ternyata dipercepat menjadi pukul 14.00 WIB.
Dalam rapat internal tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya terkait dengan calon Kapolri apakah disetujui atau tidak.
Dalam kesempatan tersebut, semua fraksi secara mufakat memberikan persetujuan pemberhentian dengan hormat Jenderal Pol. Idham Azis dan Komjen Pol. Listyo Sigit sebagai Kapolri. Namun, ada tiga fraksi yang memberikan catatan, yaitu Fraksi PAN, Fraksi PKS, dan Fraksi Partai Demokrat.
“Berdasarkan catatan fraksi-fraksi, akhirnya pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI secara mufakat menyetujui pemberhentian dengan hormat Jenderal Pol. Idham Azis dan menyetujui pengangkatan Komjen Pol. Listyo Sigit sebagai Kapolri,” kata Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry dalam rapat internal Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (20/1).
Keputusan Komisi III DPR RI tersebut akan ditetapkan dalam pengambilan keputusan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR dalam waktu terdekat dan akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kesekjenan DPR RI pada hari Rabu (20/1) telah mengeluarkan Surat Nomor: PW/00833/DPR RI/2021 perihal Undangan Rapat Paripurna DPR RI tanggal 21 Januari 2021.
Dalam surat itu disebutkan agenda rapat paripurna adalah laporan Komisi III DPR tentang hasil uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.