Koruptor di Cina ini Dieksekusi Mati

BEIJING – Mantan Direktur Utama, Cina Huarong Asset Management Co Ltd, Lai Xiaomin, telah dieksekusi mati pada Jumat (28/1).

Eksekusi ini menunjukkan kebijakan Cina memberikan hukuman berat terhadap koruptor, demikian pernyataan hakim dikutip media setempat, Sabtu.

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan bos perusahaan yang mengelola aset keuangan negara itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan bigami dalam sidang putusan pada 5 Januari.

Bigami adalah menikahi perempuan berumah tangga yang sedang menjalani proses perceraian sehingga status perceraiannya belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Pengadilan tingkat banding di Tianjin telah melakukan eksekusi terhadap pria berusia 59 tahun itu setelah menolak permohonan banding.

Mahkamah Agung Rakyat Cina juga telah meninjau putusan tersebut dengan menyatakan bahwa Lai sebagai seorang pejabat negara telah menyelewengkan tugas dan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan secara ilegal.

Dia secara langsung atau melalui pihak ketiga menerima atau meminta uang dan aset senilai hampir 1,79 miliar yuan (Rp3,9 triliun), demikian Mahkamah Agung.

Selain itu, Lai juga dituduh menggelapkan dana publik senilai lebih dari 25,1 juta yuan (Rp54,7 miliar).

Lai yang sudah beristri dan memiliki anak itu juga dituduh tinggal serumah dengan perempuan lain.

“Nilai korupsinya terbesar sejak Republik Rakyat Cina didirikan pada 1949,” kata seorang hakim.

Dia menumpuk harta secara ilegal itu sejak 2008 hingga 2018 yang tercatat dalam 22 kasus berbeda mulai dari pengumpulan dana, kontrak proyek, hingga promosi dan mutasi.

Perbuatan-perbuatan tersebut yang mendasari eksekusi Lai pada Jumat sebagaimana penjelasan majelis hakim.

Lihat juga...