Kota Semarang PPKM Jilid II, Operasi Prokes Tetap Digencarkan

Editor: Makmun Hidayat

SEMARANG —  Kota Semarang kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap II. Meski ada sejumlah aturan yang direvisi, dibanding PPKM tahap I, namun tetap ada sejumlah pembatasan terkait jam operasional usaha pada malam hari.

“Operasi protokol kesehatan tetap kita gencarkan, meski terdapat kelonggaran pada perpanjangan PPKM. Selain itu, penegakan perwal terkait pembatasan jam operasional juga semakin dikuatkan, demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” papar Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto disela operasi yustisi razia masker di Jalan Jenderal Sudirman Semarang, Rabu (27/1/2021).

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto disela operasi yustisi razia masker di Jalan Jenderal Sudirman Semarang, Rabu (27/1/2021). -Foto Arixc Ardana

Dipaparkan, operasi yustisi tersebut difokuskan di wilayah zona merah Covid-19, di antaranya di Kecamatan Tembalang, Semarang Barat, dan Pedurungan. Menurut Fajar, ketiga daerah tersebut menjadi penyumbang angka Covid-19 terbesar di Kota Semarang.

Selain wilayah zona merah, tempat-tempat yang dianggap sering terjadi kerumunan juga akan menjadi sasaran petugas. Terutama kafe atau rumah makan yang ramai didatangi pengunjung.

“Jika kita menjumpai tempat usaha yang masih beroperasi, diluar jam yang sudah ditentukan sesuai PPKM tahap II, yakni maksimal pukul 22.00 WIB. Mereka bisa disanksi penutupan usaha hingga tiga bulan, bahkan yang sudah pernah disanksi sebelumnya dan ternyata masih mengulangi kesalahan yang sama, dapat kita rekomendasikan untuk dicabut izin usahanya,” tegas Fajar.

Lihat juga...