KPK Panggil Pejabat Pemprov Bengkulu Terkait Ekspor Benur

Logo KPK. (Antara)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat memanggil Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dalam penyidikan kasus suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo/mantan Menteri Kelautan dan Perikanan),” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (29/1/2021).

Sebelumnya pada Senin (18/1), KPK juga telah memeriksa Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dan Bupati Kaur, Bengkulu Gusril Pausi, sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut untuk tersangka Edhy dan kawan-kawan.

Untuk Rohidin, dikonfirmasi terkait rekomendasi usaha lobster di Provinsi Bengkulu untuk PT Dua Putra Perkasa (DPP) yang diajukan oleh tersangka Direktur PT DPP Suharjito.

Sedangkan Gusril dikonfirmasi rekomendasi usaha lobster dan surat keterangan asal benih lobster di Kabupaten Kaur, yang diperuntukkan bagi PT DPP yang diajukan oleh tersangka Suharjito.

KPK total menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai penerima suap, yaitu Edhy Prabowo, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Edhy Prabowo sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP), Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.

Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Suharjito, yang telah rampung penyidikannya dan akan segera disidang dalam perkara itu.

Lihat juga...