KPK Tetapkan Komut PT AIP Tersangka Korupsi Pengadaan CSRT
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara penetapan Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP), Lissa Rukmi Utari (LRS), sebagai tersangka kasus korupsi.
KPK baru saja menetapkan Lissa sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG), bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2015.
“Pada 2015, BIG melaksanakan kerja sama dengan LAPAN dalam pengadaan CSRT, dengan total anggaran sebesar Rp187 miliar,” ucap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/1/2021).
Sebelum proyek dimulai, lanjut Alex, tersangka Lissa yang merupakan Komisaris Utama PT AIP telah diundang oleh mantan Kepala BIG Tahun 2014-2016, Priyadi Kardono (PRK), dan mantan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada LAPAN Tahun 2013-2015, Muchamad Muchlis (MUM), membahas persiapan pengadaan CSRT.
Diketahui, KPK juga telah menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka yang terlebih dahulu diumumkan pada Rabu (20/1).
Ia mengatakan, pembahasan awal tentang pengadaan CSRT tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui beberapa pertemuan, di antaranya dengan bersepakat merekayasa penyusunan berbagai dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai dasar pelaksanaan CSRT, dengan “mengunci” spesifikasi dari peralatan CSRT tersebut.
“LRS diduga menerima penuh pembayaran atas pengadaan CSRT tersebut, dengan aktif melakukan penagihan pembayaran tanpa dilengkapi berbagai dokumen sebagai persyaratan penagihan dan barang-barang yang disuplai harganya pun telah di-“mark up” sedemikian rupa, dan tidak memenuhi spesifikasi sebagaimana yang ditentukan,” tuturnya.