KPK Tetapkan Komut PT AIP Tersangka Korupsi Pengadaan CSRT
Alex mengungkapkan, dalam proyek tersebut diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp179,1 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka Lissa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant)