Lemkapi Sebut Maklumat Kapolri tak Sasar Karya Jurnalistik
Maklumat itu terbit menindaklanjuti Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Menkum HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tanggal 30 Desember 2020, tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
Salah satu isi Maklumat Kapolri itu adalah pasal 2d, bahwa masyarakat diminta agar tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI, melalui website dan media sosial.
Menanggapi hal itu, komunitas pers sepakat meminta Kapolri mencabut Pasal 2d maklumat itu, karena dapat mengancam tugas utama jurnalis dan media massa.
“Maklumat itu mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Komunitas Pers, yang diwakili Ketua Umum AJI Abdul Manan, Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari, Ketua Umum IJTI Hendriana Yadi, Sekjen PFI Hendra Eka, Ketua Forum Pemred Kemal E Gani, dan Ketua Umum AMSI Wenseslaus Manggut di Jakarta, Jumat (1/1).
Pasal itu juga bisa dikategorikan bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Pers tentang tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Selain itu, maklumat itu juga bertentangan dengan hak warga negara di dalam Pasal 28F UUD 1945, tentang hak memperoleh informasi. (Ant)