Mantan Direktur BUMD Bintan Ditahan karena Dugaan Korupsi

Petugas mengawal tersangka R, mantan Direktur BUMD Bintan, menuju Rutan Tanjungpinang, Rabu (13/1/2021) malam – Foto Ant

BINTAN – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bintan, menahan mantan Direktur BUMD PT Bintan Inti Sukses (BIS) berinisial R, atas dugaan kasus korupsi.

“Tersangka R resmi ditahan terhitung mulai Rabu (13/1/2021) malam, hingga 20 hari ke depan. Ia ditahan di Rutan Tanjungpinang, Kepri,” kata Kepala Kejari Bintan, Sigit Prabowo, Kamis (14/1/2021).

Sebelum ditahan, R didampingi kuasa hukum dan penyidik, terlebih dahulu menjalani tes cepat antigen di UPTD Puskesmas Toapaya Bintan dengan hasil negatif COVID-19. Sigit menyebut, berdasarkan pasal 20 ayat (1) KUHAP, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka dengan pertimbangan syarat objektif dan subjektif.

Sesuai pasal 21 ayat (1), syarat subjektif dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana. Sedangkan sesuai pasal 21 ayat (4), yaitu syarat objektif, sebagaimana pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah primair pasal 2, subsidiair pasal 3 UU 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah UU 20 tahun 2001 tentang tipikor yang ancamannya diatas 5 tahun.

Selain menahan R, jaksa juga telah menahan Kepala Divisi Keuangan BUMD PT BIS berinisial D. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi, dengan modus memberikan pinjaman modal kepada mitra kerja PT BIS, seperti perusahaan, nelayan dan waralaba pada tahun 2016-2017.

Dalam perjalanan, pinjaman yang diberikan PT BIS macet dan tidak dibayarkan oleh mitranya. Hanya sebagian pihak yang membayarkan, sehingga menimbulkan kerugian negara atau daerah sekitar Rp1,7 miliar. Sampai sejauh ini, Kejari Bintan sudah berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp905 juta dari total kerugian tersebut.

Lihat juga...