Masih Pendemi, Keringanan UKT Mahasiswa PTKIN Diperpanjang
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk memperpanjang kebijakan pemberian keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
“Kita melihat pandemi covid-19 Ini belum berakhir. Maka kami memutuskan untuk melanjutkan kebijakan pemberian keringanan UKT ini, sebagai afirmasi bagi mahasiswa terdampak,” ujar Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani dalam keterangan tertulis yang diterima Cendana News, Kamis (21/1/2021).
Dhani menyampaikan, bahwa perpanjangan pemberian keringanan UKT telah tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 81 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak Bencana Wabah Covid-19.
“Berdasarkan KMA yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 11 Januari 2021 ini, maka keringanan UKT berlaku pada semester genap Tahun Akademik 2020/2021 dan semester ganjil Tahun Akademik 2021/2022,” tukas Dhani.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Suyitno mengatakan, skema keringanan UKT yang diberikan masih sama dengan kebijakan sebelumnya, yakni ada empat: penurunan, pengurangan, perpanjangan masa pembayaran, dan angsuran.
“Implementasinya diserahkan kepada masing-masing kebijakan PTKIN dan disesuaikan dengan pilihan yang diajukan oleh mahasiswa,” jelas Suyitno.
Ia pun melaporkan, pada 2020, berdasarkan Data Ditjen Pendidikan Islam, total keringanan UKT mencapai lebih dari 54 miliar rupiah.
Menurut Suyitno, sebanyak 15.153 mahasiswa menerima keringanan berupa penurunan UKT satu tingkat. Sebanyak 108.890 mahasiswa menerima keringanan pengurangan UKT. Besarannya variatif, sesuai kebijakan kampus. Ada yang mendapat pengurangan 10 persen, 15 persen, 20 persen, 25 persen, 30 persen, 50 persen, bahkan hingga 100 persen.