Masyarakat Kali Progo Tolak Penambangan Pasir dengan Alat Berat
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
YOGYAKARTA — Khawatir lingkungan sungai di sekitar tempat tinggal mereka rusak, sejumlah warga yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Kali Progo (PMKP) menggelar aksi damai penolakan aktivitas penambangan oleh perusahaan dengan alat berat.
Mereka berasal dari sedikitnya empat dusun yakni dusun Jomboran, Pundak Wetan, Wiyu serta Nanggulan, yang masuk dalam wilayah desa Sendang Agung, Minggir, Sleman.
Aksi yang digelar sejak Senin (04/01/2021) kemarin hingga Rabu (06/01/2021) hari ini itu diikuti puluhan warga, baik laki-laki, maupun perempuan. Pada intinya mereka mempertanyakan proses penerbitan ijin aktivitas penambangan yang dikeluarkan pihak terkait.
“Kita tahu dua perusahaan penambangan yang ada disini sudah memegang ijin resmi. Namun yang kita persoalkan adalah penerbitan ijin tersebut. Karena kita menilai ada mal administrasi. Baik itu sosialisasi sepihak, maupun adanya pemalsuan dokumen oleh perusahaan” ujar Iswanto, Koordinator PMKP, Rabu (06/01/2021).
Iswanto mengatakan saat awal penerbitan ijin, pihak perusahaan hanya melakukan sosialisasi sepihak pada sejumlah warga di satu dusun saja. Yakni warga dusun Sawo. Padahal di desa Sendang Agung sendiri terdapat sebanyak 15 dusun. Artinya ada ratusan warga di 14 dusun yang tidak dilibatkan.
Sementara dugaan pemalsuan dokomen yang dimaksud, adalah terkait penandatanganan persetujuan warga saat awal proses sosialisasi. Dimana banyak warga yang merasa tidak ikut kegiatan sosialisasi, namun bisa muncul tanda tangan persetujuan warga terkait aktivitas penambangan oleh perusahaan.