Masyarakat Kali Progo Tolak Penambangan Pasir dengan Alat Berat
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
“Selain itu sesuai ketentuan ijin yang ada, aktivitas penambangan mestinya dilakukan di tengah atau badan sungai. Namun kenapa ini dilakukan di sekitar bantaran sungai. Padahal itu sudah merupakan tanah milik warga. Kita khawatir penambangan dengan alat berat ini akan merusak lingkungan,” katanya.
Merasa sudah memberikan toleransi hingga beberapa kali, warga mengaku tak segan melaporkan persoalan ini ke pihak kepolisian, jika nantinya pihak perusahaan masih melakukan aktivitas penambangan di wilayah dusun mereka.
“Meski musuh kita persuhaan besar kita tidak takut. Kita yakin, Tuhan akan memberikan jalan pada yang benar,” katanya.
Sementara itu salah satu perusahaan penambangan yakni PT Citra Mataram Kontruksi (CMK) melalui kuasa hukumnya, Yacob Rihwanto, mengklaim aktivitas penambangan di wilayah dusun Jomboran, Sendang Agung, Minggir, Sleman, itu telah memegang ijin resmi dari pihak-pihak terkait.
Baik itu Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Dinas Perijinan dan Penanaman Modal (DPPM) DIY, Rekomendasi Teknis dari Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS-SO), maupun izin dari Kementrian ESDM.
“Kita juga sudah sempat melakukan sosiaslisasi kepada warga masyarakat dusun Jomboran hingga beberapa kali. Termasuk memberikan toleransi untuk melakukan musyawarah mufakat sekaligus menunda pengoperasian tambang hingga 2 bulan lamanya. Namun tentu kita tidak bisa menunggu lebih lama lagi untuk segera melakukan aktivitas penambangan yang sah,” katanya.