Melanggar PSBB, Sebuah Pesta Pernikahan di Jakarta Utara Dibubarkan Petugas

Petugas Satpol PP Kota Jakarta Utara mendatangi kegiatan hajatan pernikahan di Koja karena melanggar aturan PSBB DKI Jakarta, Senin (18/1/2021) – Foto Ant

Perias dan penyelenggara pernikahan wajib memakai masker, sarung tangan dan face shield, untuk meminimalisir durasi berkumpul dalam satu tempat yang sama sehingga risiko terpapar virus corona menipis. Penyajian makanan diharapkan tidak disajikan secara prasmanan. Menyediakan pembersih tangan (hand sanitizer) di lokasi acara, seperti di pintu masuk, tempat pengambilan makanan dan beberapa tempat strategis lainnya.

Setiap vendor, juga wajib membersihkan semua alatnya dengan disinfektan sebelum digunakan. Harus digelar dengan menjamin tidak ada kerumunan tamu. Harus pula ada jaminan menjaga jarak, dan tamu yang menyantap hidangan tidak saling mengobrol. Tamu undangan tidak boleh membawa anak usia balita dan lansia 60 tahun ke atas, serta semua tamu memakai masker. Tamu yang suhu badannya 37,5 derajat tidak diperkenankan masuk ke dalam gedung. Penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian uang amplop dari para tamu.

Kursi tamu, harus berjarak dan tamu yang mengucapkan selamat tidak diperkenankan naik ke atas panggung untuk mengucapkan selamat atau berfoto bersama keluarga pengantin. Tamu cukup memberikan ucapan di depan area panggung, yang sudah ditandai. Kursi tamu ditempatkan berjarak. Para tamu yang akan ke luar gedung diatur agar tidak perlu berdesak-desakan, saat pulang seusai prosesi pernikahan selesai. (Ant)

Lihat juga...