Meski Pandemi, Walkot Semarang Dorong Warga Taat Bayar Pajak

Editor: Koko Triarko

SEMARANG – Di tengah pandemi, ketaatan para wajib pajak terus didorong. Selain menjadi salah satu sumber pembiayaan dalam pembangunan, pendapatan dari sektor pajak juga dimanfaatkan untuk penanganan Covid-19.

“Kita berharap dan dorong masyarakat untuk tetap aktif menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) laporan pajak. Meski kita ketahui kondisi saat ini masih pandemi dan dalam tahap pemulihan ekonomi, namun pelaporan pajak tetap menjadi kewajiban warga negara,” papar Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi di Balai Kota Semarang, Jumat (15/1/2021).

Di satu sisi, dengan masih diberlakukannya penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Semarang, para wajib pajak juga tidak diharuskan untuk datang langsung ke kantor pajak untuk melaporkan SPT masing-masing.

“Jadi, seluruh warga Kota Semarang bisa melaporkan dari mana dan kapan saja lewat aplikasi e-Filing yang telah disediakan oleh Dirjen Pajak, sehingga mempermudah masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya,” tambahnya.

Pemanfaatan aplikasi e-Filing dalam pelaporan pajak secara online tersebut, juga untuk mendukung upaya pencegahan penyebaran Covid-19, dengan mengurangi mobilitas sekaligus menghindari kerumunan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala KPP Semarang Candisari, Petrus Martono, menambahkan pelaporan SPT Tahunan sudah bisa dilakukan mulai Januari 2021, dan batas waktu penyampaiannya hingga 31 Maret 2021.

“Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban bagi masyarakat yang telah memiliki penghasilan pribadi, dan masuk dalam kriteria Penghasilan Kena Pajak (PKP). Selain secara offline dengan pembatasan secara ketat, kita juga dorong pelaporan secara online melalui e-Filling,” terangnya.

Lihat juga...