Objek Wisata di Banyumas Dibuka, Wajib Sediakan ‘Rapid Test’
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
“Pada penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap dua ini, objek wisata memang diperbolehkan untuk buka kembali, namun banyak persyaratan yang harus dipenuhi dan hal tersebut harus dilakukan secara disiplin,” tegasnya.
Syarat lainnya, pengelola wisata juga diwajibkan untuk mendorong pemberlakuan pembayaran non-tunai serta menerapkan protokol kesehatan di lokasi wisata secara tertib.
Antara lain, ketersediaan tempat cuci tangan yang dilengkapi sabun dan air mengalir, pengukur suhu tubuh serta tempat antrean yang menerapkan jaga jarak antarpengunjung.
Sementara itu, petugas jaga di objek wisata Wana Wisata Baturaden, Santo mengatakan, meskipun dilakukan pembatasan secara lebih ketat, namun tingkat kunjungan wisatawan saat ini sedang sepi. Sehingga tanpa adanya pembatasan maksimal jumlah kunjungan, tempat wisata juga sudah sepi.
Menurut Santo, pada saat tempat wisata diperbolehkan beroperasi beberapa bulan lalu, jumlah pengunjung juga sangat sedikit. Pada hari biasa, tingkat kunjungan hanya kisaran 30 sampai dengan 40 orang. Dan pada saat libur akhir pekan paling banyak antara 150–200 orang pengunjung.
“Jadi tanpa ada pembatasan jumlah kunjungan pun kita sudah sangat sepi pengunjung,” pungkasnya.