Pasangan Cellica-Aep Ditetapkan Terpilih di Pilkada Karawang

Ilustrasi. Kantor KPU Karawang – Foto Ant

KARAWANG – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jabar), resmi menetapkan pasangan, Cellica Nurrachadiana-Aep Syaepuloh, sebagai calon terpilih pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

“Jumlah suara yang diperoleh pasangan Cellica-Aep ini sebanyak 678.871 suara,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Miftah Farid, Kamis (21/1/2021).

Ia mengatakan, penetapan hasil Pilkada Karawang 2020 itu dilakukan melalui rapat pleno Pilkada 2020, yang menghasilkan Surat Keputusan Ketua KPU Kabupaten Karawang Nomor 02/HK.04.1-KPT/3215/KPU Kab/I/2021. KPU Karawang mengeluarkan surat keputusan itu, setelah menerima salinan surat Mahkamah Konstitusi RI Nomor 165/PAN.MK/01/2021, perihal Keterangan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Walikota/Wakil Walikota, Bupati/Wakil Bupati Tahun 2020.

Farid menyampaikan, di dalam Surat Mahkamah Konstitusi itu disebutkan, hasil Pilkada Karawang 2020 tidak terdapat perkara perselisihan yang sedang ditangani MK. Sehingga KPU RI mengeluarkan surat bernomor 60/PL.02.7/ST/03/KPU/I/2021, perihal penetapan pasangan calon terpilih dalam pemilihan kepala daerah serentak 2020. Komisioner KPU Jawa Barat, Idham Holik menyampaikan, dokumen Buku Register Perkara Konstitusi adalah untuk memastikan tidak adanya perselisihan hasil Pilkada di MK. (Ant)

Lihat juga...