Pelaku Usaha di Bandar Lampung Batasi Jam Operasional
Editor: Mahadeva
LAMPUNG – Sejumlah pelaku usaha di kota Bandar Lampung mulai melakukan pembatasan jam operasional. Aisah, pemilik usaha penjualan parfum di pusat perbelanjaan Simpur Center mengaku, saat ini memilih tutup lebih awal.
Sejumlah pedagang, pada kondisi normal biasa menutup usaha pukul 21.00 WIB malam. Namun, di masa pandemi COVID-19, pedagang memilih mengikuti imbauan pemerintah. Pusat perbelanjaan di Jalan Jenderal Suprapto tersebut, hanya buka hingga pukul 19.00 WIB. Sesuai surat edaran Wali Kota Bandar Lampung, No440/133/IV.06/2021, tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha.
Meski pemberlakukan aturan tersebut diterapkan pada 28 Januari 2021, namun pelaku usaha memilih mulai menutup tempat usaha lebih awal. Gerai penjualan parfum, pakaian di lantai satu tutup lebih awal, untuk membereskan tempat berjualan. Di lantai dasar yang didominasi penjualan telepon seluler, barang elektronik juga mulai tutup.

Setiap hari, Asiah membuka usaha pukul 8.30 WIB, dan akan tutup sekira pukul 21.00 WIB. Namun aturan baru mendorongnya untuk memilih tutup dua jam lebih cepat. “Pengaruh bagi usaha, tentunya omzet menurun, karena warga yang berbelanja juga mulai dibatasi, sesuai kapasitas tempat perbelanjaan ditambah dengan adanya pembatasan jam operasional kegiatan usaha semakin menurunkan penghasilan, tapi demi kesehatan tidak masalah,” terang Aisah, saat ditemui Cendana News, Selasa (26/1/2021) malam.