Pelaku Usaha di Bandar Lampung Batasi Jam Operasional

Editor: Mahadeva

Aisah menyebut, dalam sehari ia bisa menjual lebih dari satu liter parfum, pada kondisi normal. Setiap satu mili-liter parfum, dijual olehnya seharga Rp1.000. Imbas dari penurunan, kini omzetnya turun hanya mencapai ratusan ribu.  Pemilik usaha penjualan parfum dan jam tangan, Zainudin menyebut, waktu operasional telah dipatuhi pedagang. Sebagian pedagang memilih menutup tempat usaha tiga jam sebelum waktu tutup.

Sejumlah pelaku usaha menurutnya tunduk dan patuh pada Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dan Pengendalian COVID-19. “Hampir setahun kami mengalami masa suram, sempat tidak berjualan satu bulan, lalu ada masa adaptasi kebiasaan baru berimbas hasil penjualan anjlok,” bebernya.

Zainudin menyebut, dampak langsung dari pembatasan aktiviytas bagi pelaku usaha seperti dirinya sangat terasa. Meski pendapatan menurun, namun ia tetap harus membayar uang sewa lapak. Sejumlah pelaku usaha di kawasan Taman Gajah, Enggal yang didominasi usaha kuliner, memilih tetap operasi. Kawasan taman yang menjadi tempat usaha pedagang kuliner terlihat masih ramai hingga malam.

Pelaku usaha sebagian memilih akan tetap buka maksimal hingga pukul 22.00 WIB. Sebab sebagian baru buka sejak pukul 17.00 WIB. Normalnya hingga pukul 01.00 WIB. Pengurangan jam operasional ikut mempengaruhi omzet penjualan pelaku usaha.

Lihat juga...