Pemkab Kudus Perketat Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Sementara sanksi denda sesuai Perbub 41/2020, )untuk perorangan sebesar Rp50.000, sedangkan untuk pelaku usaha dengan tingkat mikro dendanya sebesar Rp200 ribu, usaha kecil sebesar Rp400 ribu, usaha menengah sebesar Rp1 juta dan usaha besar sebesar Rp5 juta. (Ant)