Penerapan PPKM di Bali, Perketat Penertiban Masker

DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali bersama jajaran TNI-Polri dan Satpol PP kabupaten/kota melaksanakan penertiban penerapan protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker bagi pengendara selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Dengan dilaksanakannya penertiban ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, terutama menggunakan masker dengan baik dan benar,” kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi di Denpasar, Senin.

Selain itu, ujar dia, disiplin untuk rutin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer serta menjaga jarak dengan tujuan untuk mengurangi penyebaran COVID-19 di Bali.

Inspeksi mendadak atau penertiban penggunaan masker  dilakukan setiap hari, pada 11-25 Januari 2020 dengan tempat yang berbeda-beda mulai dari pukul 09.00-11.00 Wita dan juga 21.00-23.00 Wita.

Seperti yang dilakukan Senin ini yang menjadi hari pertama diberlakukannya PPKM di Kota Denpasar, para petugas secara terpadu melakukan penertiban bagi warga pengguna kendaraan tanpa masker dan bagi mereka yang menggunakan masker tidak baik dan benar di Jalan Moh Yamin Denpasar.

Bagi pengendara yang tidak menggunakan masker dikenai sanksi denda Rp100.000 (tunai dan nontunai) yang nantinya dimasukkan ke dalam kas daerah dan dapat dimanfaatkan untuk membantu penanganan COVID-19.

Namun, bagi mereka yang dikenai sanksi denda dan tidak mampu membayar akan dikenai sanksi sosial yang dibekali dengan surat pernyataan untuk tidak akan mengulangi lagi. Sementara bagi pengendara yang menggunakan masker, namun kurang baik dan benar akan ditegur secara lisan.

Lihat juga...