Penertiban Penambangan Emas Ilegal di Sarolangun, Belasan Alat Berat Diusir

Belasan alat berat berupa ekskapator yang berada di lokasi Penambangan emas tanpa izin (Peti) di Kabupaten Sarolagun, Jambi yang dikeluarkan dari dalam hutan, Senin (25/1/2021) – Foto Ant

JAMBI – Belasan alat berat, berupa ekskavator ukuran besar, berhasil dikeluarkan dari lokasi ilegal mining atau Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti), yang marak terjadi di Kabupaten Sarolangun, Jambi.

“Upaya persuasif yang dilakukan kepolisian di lapangan berhasil menyepakati dengan para pelaku penambangan emas ilegal atau Peti di Kabupaten Sarolangun, untuk dikeluarkan seluruh alat berat di lokasi penambangan emas liar,” kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulya Prianto, Senin (25/1/2021).

Lokasi Peti tersebut berada di sepanjang aliran Sungai Batang Limun dan kawasan hutan lindung Desa Lubuk Bedorong, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun. Kegiatan penindakan dilaksanakan oleh tim gabungan dari Polres Sarolangun dan Subdit Ekonomi Direktorat Intelkam Polda Jambi, serta melibatkan Kodim 0420/Sarko, Pemerintah Kabupaten Sarolangun, serta tokoh masyarakat setempat. “Semuanya ada 13 unit alat berat yang sudah dikeluarkan, dan masih ada satu lagi alat yang masih di dalam kawasan Peti karena dalam keadaan rusak. Namun sudah mau dikeluarkan juga,” kata Mulya Prianto.

Kegiatan penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan di pertemuan sebelumnya, yang digelar antara Subdit Ekonomi Ditintelkam Polda Jambi, Satintelkam Polres Sarolangun, para pemilik alat berat, serta tokoh masyarakat Limun.

Penindakan dipimpin langsung Kapolres Sarolangun, AKBP Sugeng Wayuhdiono, bersama Kasubdit Ekonomi Ditintelkam Polda Jambi AKBP Andi Ichsan. “Kami menyampaikan terima kasih kepada para pemilik alat berat, yang telah bersedia mengeluarkan alatnya dari lokasi Peti di Sungai Batang Limun dan Desa Lubuk Bedorong dengan aman dan kondusif,” kata Kombes Pol Mulya.

Lihat juga...