Perlunya Evaluasi Penerapan Prokes di Bekasi

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

BEKASI – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bekasi, Rahmat Effendi, meminta Ketua Harian Gugus Tugas dalam hal ini Wakil Wali Kota segera melakukan evaluasi kebijakan yang telah dilaksanakan dalam meningkatkan kedisiplinan masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan (prokes).

“Dalam Rakor tadi, saya sudah menugaskan agar Ketua Harian Gugus Tugas dalam hal ini Wakil Wali Kota Bekasi, Mas Tri, segera melakukan evaluasi lapangan, evaluasi termasuk penegakan hukum (law enforcement) karena Perda ATHB itu ada sanksi denda dan lainnya. Tapi harus lebih persuasif,” ungkap Rahmat Effendi, Kamis (7/1/2021).

Rapat koordinas (Rakor) yang dipimpin langsung wali Kota Bekasi sebagai Ketua Gugus Tugas tersebut diikuti seluruh aparatur di lingkungan Pemkot Bekasi, menyikapi penerapan PSBB di wilayah Pulau Jawa dan Bali dalam beberapa waktu ke depan.

Dikatakan bahwa Kota Bekasi sudah memiliki Perda Aturan Tatanan Hidup Baru (ATHB) masyarakat produktif aman Covid-19. Artinya itu adalah regulasi yang mengatur proses pengendalian dalam menekan penyebaran virus corona.

Menurutnya, evaluasi yang dilakukan bukan hanya pembatasan. Tapi, juga sinkronisasi berkenaan dengan warga atau masyarakat yang sekarang ini dari data angka kematian meningkat ke angka 2 persen. Sementara kesembuhan masih 94 persen.

Artinya imbuh dia, ada kontradiksi antara yang dilakukan pemerintah terkait proses pengendalian kondisi pandemi. “Jika PSBB dilakukan seperti awal, Posko RW siaga dan lainnya masih berjalan di Bekasi,” tandasnya.

Apabila pusat menerapkan PSBB seperti awal, maka Pemkot Bekasi hanya tinggal menggerakkan proses yang sudah bergerak. Hanya bagaimana cara lebih memaksimalkan.

Lihat juga...