Perpanjangan PPKM, Penerapan Jam Malam di Banyumas Dilonggarkan
Editor: Makmun Hidayat
PURWOKERTO — Pada penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap kedua di Kabupaten Banyumas, penerapan jam malam lebih dilonggarkan. Jika pada PPKM pertama hingga pukul 20.00 WIB, sekarang diperpanjang hingga pukul 21.00 WIB.
Tak hanya jam malam saja, seluruh tempat wisata juga sudah mulai dibuka dan diperbolehkan beroperasi, Sehingga penerapan berbagai aturan pada PPKM kedua ini, justru lebih longgar dan tidak seketat pada PPKM pertama.
Bupati Banyumas, Achmad Husein mengatakan, perpanjangan PPKM tahap dua ini dimulai dari tanggal 26 Januari hingga tanggal 8 Februari mendatang. Pihaknya menurunkan sedikit tensi pengetatan, karena penambahan kasus positif Covid-19 sudah mulai mengalami penurunan.
“Meskipun belum terlalu signifikan, tetapi penambahan angka positif Covid-19 mulai mengalami penurunan, walaupun untuk angka kematian masih terbilang tinggi. Sehingga untuk jam malam lebih kita longgarkan, begitu pula untuk tempat wisata, sudah diperbolehkna beroperasi kembali dengan berbagai syarat dan ketentuan,” jelas Husein, Kamis (28/1/2021).
Bupati mengakui, jika pemberlakuan PPKM pada tahap pertama cukup efektif untuk menekan angka positif Covid-19. Sehingga selepas jam malam pukul 21.00 WIB, pengetatan dan razia di beberapa lokasi yang berpotensi menjadi pusat keramaian akan tetap dilaksanakan.
Lebih lanjut Husein menjelaskan, untuk angka kematian pasien positif Covid-19 bulan Januari ini sudah sampai angka 127 orang. Dan total penambahan kasus positif Covid-19 pada bulan ini ada 1.798 orang.
Meski jumlah pasein positif yang meninggal cukup tinggi, namun masih di bawah jumlah kasus kematian pada bulan Desember 2020, yang mencapai 131 orang, dengan total jumlah kasus positif 2.750 orang.