Perpanjangan PPKM, Penerapan Jam Malam di Banyumas Dilonggarkan
Editor: Makmun Hidayat
Sementara itu, terkait pembukaan tempat wisata, Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas, Wakhyono mengatakan, persyaratan untuk pengoperasian objek wisata cukup ketat. Antara lain pembatasan jumlah kunjungan wisatawan per periode sampai dengan maksimal 20 persen dari kapasitan tempat wisata.
Kemudian, pihak pengelola wisata juga diwajibkan untuk melaksanakan rapid tes secara sampling randem kepada pengunjung. Pelaksanaan rapid test ini atas swadaya pihak pengelola dan diminta untuk bekerja sama dengan laboratorium swasta sebagai tempat pengujian rapid test.
“Dari sisi pembatasan jumlah pengunjung, memang lebih sedikit dan diperketat hanya diperbolehkan maksimal 20 persen saja. Dan syarat lainnya adalah rapid test sampling random, artinya pihak pengelola wajib melaksanakan rapid test terhadap pengunjung secara acar,” terangnya.
Dan syarat lainnya, pengelola wisata juga diwajibkan untuk mendorong pemberlakuan pembayaran non tunai serta menerapkan protokol kesehatan di lokasi wisata secara tertib.