PPKM Diterapkan Sesuai Level Kewaspadaan Daerah

Gubernur Jawa Barat, M Ridwan Kamil – Foto Ant

Menurut Daud, penerapan protokol kesehatan harus disertai dengan peningkatan tracking, tracing dan treatment. Selain itu, fasilitas kesehatan, kapasitas tempat tidur, ruang Intensive Care Unit (ICU), maupun tempat isolasi, harus diperkuat.

“Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan penanggungjawab fasilitas umum yang melaksanakan kegiatan wajib melaksanakan protokol kesehatan. Mulai dari memakai masker, membatasi interaksi fisik dan menjaga jarak, sampai menghindari kerumunan,” katanya.

“Pihak yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administrasi sesuai Peraturan Gubernur Jabar Nomor 60 Tahun 2020,” tambahnya.

Daud menuturkan, pelaku perjalanan yang akan memasuki wilayah Jabar harus memenuhi berbagai ketentuan. Pertama, bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, dan patuh terhadap regulasi yang berlaku.

Pelaku perjalanan pun harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab dengan metode PCR ataupun rapid test antigen. Surat tersebut harus dikeluarkan paling lama tiga hari sebelum keberangkatan menuju Jabar.

“Selama berada di Jabar, wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji usap PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku,” katanya.

“Bagi pelaku perjalanan yang berangkat dari Jabar, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Jabar,” ujarnya.

PSBB Proporsional

Ridwan Kamil juga mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional di 20 daerah kabupaten/kota di Jabar dalam rangka Penanganan Covid-19.

Lihat juga...