PSBB Transisi DKI Diperpanjang Hingga 8 Februari 2021
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, kembali memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Kali ini PSBB diperpanjang hingga 8 Februari 2021.
Anies mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan adalah memperkuat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 di tingkat Rukun Warga (RW). “Satgas COVID-19 di tingkat RW telah berpengalaman selama hampir setahun ini. Mereka akan fokus menjangkau dan menekan terjadinya klaster keluarga,” kata Anies, Minggu (24/1/2021).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyebut, klaster keluarga, menyumbang 566 kasus penularan COVID-19 di DKI. Sedangkan klaster perkantoran, menyumbang sebesar 312 kasus. Anies mengingatkan, pentingnya konsolidasi lintas sektoral dengan pemerintah daerah di sekitar Jakarta, guna menanggulangi laju penyebaran COVID-19. Hal ini berdasarkan pengamatan data, per-24 Januari 2021, di fasilitas kesehatan (Faskes) DKI yang dirawat merupakan warga Bodetabek dan luar Jabodetabek.
Menurut Anies, suasana warga di Jakarta merasakan ada yang mengkhawatirkan dengan penyebaran COVID-19 sehingga meningkatkan kewaspadaan. “Dan kami berharap, suasana ini juga dirasakan warga di luar Jakarta, sehingga tanggung jawab untuk menanggulangi dan mencegah paparan COVID-19 dapat dilakukan bersama-sama,” ujar Anies.
Keputusan memperpanjang PSBB transisi dari 26 Januari hingga 8 Februari, tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 51 Tahun 2021, terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.
Keputusan tersebut diambil, berdasarkan data yang dihimpun Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta terkait laju pertumbuhan kasus aktif di Ibu Kota masih tinggi dalam dua pekan terakhir. Data kasus aktif pada 11 Januari 2021, sebanyak 17.946 kasus dengan jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sebanyak 208.583 kasus.