Sejumlah Dokumen Diamankan KPK dari Kantor Dinas Pariwisata Kota Batu
Ali menjelaskan, Zaini diperiksa untuk dilakukan pendalaman terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak terkait perkara tersebut, agar bisa mendapatkan proyek pekerjaan di Pemerintah Kota Batu.
Sementara Kristiawan, lanjut Ali, dilakukan pendalaman terkait dugaan sebagai perantara penerimaan atas perintah dari pihak yang terkait perkara ini, untuk menerima sejumlah uang dari para kontraktor, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkot Batu.
Sebagai informasi, pada 2017, penyidik KPK menjerat Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dalam operasi tangkap tangan pada September.
Dalam kasus tersebut, Eddy Rumpoko diduga menerima suap senilai Rp500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu, tahun anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar.
KPK menetapkan dua orang tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu, Edi Setyawan, dan Filipus Djap yang merupakan Direktur PT Dailbana Prima. [Ant]