Selama 2020, LPSK Terima 1.454 Permohonan Perlindungan
JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 1.454 permohonan perlindungan sepanjang kurun waktu 2020, demikian disampaikan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
”Kurun waktu 2020 LPSK menerima permohonan perlindungan 1.454 permohonan,” ujar Hasto dalam laporannya pada kegiatan Refleksi Awal Tahun LPSK, laporan Kinerja 2020, yang digelar di Kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.
Sementara itu, jumlah terlindung LPSK yang berstatus sebagai saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, dan saksi ahli berjumlah 2.785 orang. Angka tersebut mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Pada 2019, jumlah terlindung LPSK berjumlah 3.365 terlindung.
“Seluruh terlindung LPSK telah mendapatkan sebanyak 4.478 program perlindungan dalam bentuk bantuan medis, bantuan psikologis, rehabilitasi psikososial, restitusi, kompensasi, Perlindungan fisik, dan pemenuhan hak prosedural,” kata Hasto.
Hasto mengaku adanya pandemi COVID-19 sangat berpengaruh terhadap kinerja lembaga yang dipimpinnya. Namun, hal tersebut tidak membuat LPSK menyerah.
LPSK, kata Hasto terus berupaya memberikan kinerja terbaik kepada masyarakat. Salah satunya penyerahan kompensasi kepada 215 korban dan ahli waris korban dari 40 peristiwa terorisme masa lalu sebesar Rp39,205 miliar yang dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo secara simbolik pada Desember 2020 lalu.
“Keberhasilan LPSK untuk memperjuangkan kompensasi dari para korban ini karena bantuan dan dukungan serius pemerintah dan DPR dan juga perjuangan dari BNPT dan organisasi penyintas dalam rangka memperjuangkan nasib para korban yang belasan tahun belum merasakan kehadiran nyata negara untuk memberikan perhatian pada mereka,” kata dia.