Siapkan Bukti ke MK, KPU Solok Buka Kotak Suara
SOLOK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), membuka kotak suara untuk mengambil dokumen penghitungan perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setempat.
Hal itu dilakukan, untuk Tempat Ppemungutan Suara (TPS) yang dokumennya akan menjadi barang bukti di sidang Mahkamah Konstitusi (MK). “Dokumen tersebut dibutuhkan sebagai barang bukti dalam sidang di MK nantinya,” kata Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Solok, Yusrial, di Koto Baru, Kamis (21/1/2021).
Ia menyebut, secara keseluruhan terdapat 363 TPS di Kabupaten Solok, yang penghitungan perolehan suaranya dipermasalahkan oleh pemohon perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Solok 2020 ke MK. Selain itu, hasil Pilkada Kabupaten Solok tersebut disengketakan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Solok nomor urut 1, Nofi Candra-Yulfadri Nurdin.
Yusrial mengatakan, pada saat pembukaan kotak suara, KPU Kabupaten Solok juga menghadirkan Bawaslu dan pihak kepolisian sebagai saksi. Ia berharap, KPU bisa mempertahankan keputusan dengan alat bukti yang telah disiapkan pada sidang pertama, yang akan dimulai pada 26 Januari 2021.
Untuk persidangan, KPU Kabupaten Solok telah mempersiapkan jawaban dan alat bukti dalam rangka mempertahankan dan mempertanggungjawabkan Surat Keputusan (SK), yang sudah dikeluarkan beberapa waktu lalu. “Kami sudah mempersiapkan semua bukti, harapannya semoga menang saat persidangan nanti,” katanya.
Pasangan Calon Bupati Solok nomor urut 1, Nofi Candra, bersyukur karena surat gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang dilakukannya beberapa waktu lalu diterima oleh MK. Alasan Nofi Candra mengajukan gugatan ke MK, karena berdasarkan beberapa bukti yang ada hasil pungutan suara Pilkada Kabupaten Solok tidak sesuai. Ia berharap, MK bersikap objektif dalam menilai setiap perkara. “Semoga MK dapat memproses gugatan ini dengan adil dan semestinya,” pungkasnya. (Ant)