Tak Gantikan UN, AKM Digunakan untuk Mengevaluasi Mutu Sistem Pendidikan
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
SEMARANG — Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) tidak akan menggantikan peran Ujian Nasional (UN), dalam mengevaluasi prestasi atau hasil belajar siswa secara individu. Namun, AKM dapat menggantikan peran UN, sebagai sumber informasi untuk memetakan dan mengevaluasi mutu sistem pendidikan.
Hal tersebut disampaikan Zaenal Arifin SPd MPd, sebagai pembicara dalam webinar bertema AKM yang digelar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jateng, secara daring, Kamis (14/1/2021).
“Berbeda dengan UN, yang digunakan untuk menilai hasil belajar atau kemampuan siswa secara individu. AKM ini lebih untuk menilai mutu sistem pendidikan di satu satuan pendidikan atau sekolah. Bisa juga untuk menilai mutu satu daerah, misalnya kabupaten atau provinsi. Jadi mutu sistemnya yang dinilai,” terangnya.
Dipaparkan, secara lebih lanjut, AKM merupakan salah satu grand desain penilaian, komponen lain dari Asesmen Nasional yakni Survei Karakter dan Survei Lingkungan Belajar.
“Mutu satuan pendidikan, dinilai berdasarkan hasil belajar murid yang mendasar (literasi, numerasi, dan karakter) serta kualitas proses belajar-mengajar dan iklim satuan pendidikan yang mendukung pembelajaran. Informasi-informasi tersebut diperoleh dari tiga instrumen utama, yaitu AKM, Survei Karakter dan Survei Lingkungan Belajar,” tambahnya.
Dijelaskan, khusus AKM, untuk mengukur kemampuan literasi membaca dan literasi matematika (numerari) siswa.
“Namun jangan dibayangkan, jika yang dinilai kemudian hanya Bahasa Indonesia dan Matematika saja, namun keseluruhan. AKM Literasi dikembangkan, tidak hanya untuk pelajaran Bahasa Indonesia saja, namun juga pelajaran agama, IPA, IPS dan lainnya. Demikian juga, kemampuan berpikir logis sistematis yang diukur melalui AKM. Numerasi, juga dikembangkan melalui berbagai bidang pelajaran lain,” lanjutnya.