Tambang Galian Pasir dan Batu di Sikka Berdampak Buruk

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

MAUMERE – Tambang Galian C berupa pasir dan batu di belakang perumahan warga di Desa Egon, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) dinilai berdampak buruk sebab dapat merusak lingkungan.

Tambang tersebut juga dinilai telah memberi dampak buruk bagi kehidupan masyarakat karena tambang tersebut tidak lagi mengedepankan daya dukung lingkungan.

“Tambang Galian C tidak mengedepankan daya dukung lingkungan yang ada, misalnya kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung peri kehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya,” kata mantan Direktur WALHI NTT, Carolus Winfridus Keupung, saat dihubungi Cendana News, Rabu (13/1/2021).

Mantan Direktur WALHI NTT, Carolus Winfridus Keupung, saat ditemui Cendana News di Kota Maumere, Kabupaten Sikka, NTT, Rabu (13/1/2021). Foto: Ebed de Rosary

Win, sapaannya mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 67 dikatakan, setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Ia menegaskan, pasal 68 dikatakan, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup dan Pasal 69 (1) dikatakan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

“Proses perusakan lingkungan yang membawa dampak buruk tersebut dilakukan secara sengaja. Untuk itu harus dinyatakan sebagai suatu kejahatan lingkungan,” tegasnya.

Lihat juga...