Terkait Limbah Tahu, Kinerja Gakum Lingkungan Hidup Bekasi Dipertanyakan
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
BEKASI – Kinerja Penegakan Hukum (Gakum) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, dipertanyakan. Selama ini belum mengambil tindakan tegas terkait dampak lingkungan dari pencemaran oleh puluhan industri tahu di wilayah setempat sesuai laporan yang telah diberikan Tim Patroli Sungai bentukan Dinas LH Jawa Barat.
Padahal semua pengelola tahu yang dilaporkan oleh Tim Patroli Sungai LH Jabar tersebut sudah dikumpulkan di masing-masing kelurahan untuk diberi arahan dari Gakum LH Kota Bekasi dan telah dinyatakan melanggar lingkungan hidup akibat pembuangan limbah langsung ke kali tanpa ada pengolahan sebelumnya.
Namun sampai sekarang sistem pembuangan limbah industri tahu tersebut seperti di Kelurahan Jatimurni tidak ada perubahan masih seperti biasa. Terpantau belum ada perbaikan sistem pembuangan ke Kali Sunter, begitu pun di tempat lainnya seperti Jatiranggon, ataupun di Jatirasa yang langsung membuang limbah ke Sungai Cikeas.
“Fungsi penegakan hukum dari Dinas LH di mana ya? Kok masih dibiarkan sistem pembuangan limbah industri tahu tidak ada perubahan. Padahal survei, panggil sudah dilakukan tapi tidak ada penegakan, lihat sendiri limbah masih mengalir langsung ke Kali Sunter tanpa ada IPAL,”ungkap Maman Warman, Tim Patroli Sungai LH Kota Bekasi, kepada Cendana News, mempertanyakan Kinerja Gakum LH Kota Bekasi, Rabu (6/1/2020).
Melihat kondisi sistem pengelolaan limbah dari industri tahu yang telah disurvei oleh Gakum LH Kota Bekasi, ia mengaku pesimis persoalan limbah yang langsung dibuang ke sungai bisa teratasi dengan maksimal di wilayah Kota Patriot.
“Ini, diberi laporan kasus kecil indusri limbah tahu yang sangat mudah dibenahi, tapi kinerja Gakum hasilnya masih nol. Tidak ada perubahan buktinya industri tahu masih belum ada perubahan terkait sistem limbahnya. Apalagi kalau kami kasih laporan perusahaan besar,” tukasnya.