Tidak Kembalikan Mobil Dinas, Mantan Ketua DPRD Wajo Diadukan ke Polisi
MAKASSAR – Wakil Bupati Wajo, Amran, melaporkan mantan Ketua DPRD Wajo, Andi Asriadi Mayang, ke aparat kepolisian, karena tidak beritikad baik mengembalikan mobil dinas ke Pemda.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Febri mengatakan, pelaporan oleh Wabup Wajo Amran, kepada mantan Ketua DPRD Wajo Andi Asriadi Mayang, saat ini memasuki tahap telaah. “Laporannya sudah masuk dan saat ini laporan tersebut sedang dalam telaah kami, apakah ada unsur pidana korupsinya atau tidak,” ujarnya, Rabu (13/1/2021).
Pelaporan resmi dari Pemerintah Kabupaten Wajo, baru diterima Rabu (13/1/2021), dan telah sampai ke meja penyidikan. Untuk selanjutnya ditelaah bersama tim penyidik. Berdasarkan informasi, pelaporan oleh Pemkab Wajo tersebut dilakukan, setelah adanya Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah), baik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berdasarkan hasil temuan BPK RI, terkait aset daerah berupa Kendaraan Dinas (Randis) roda empat Toyota Fortuner, saat ini masih dalam penguasaan mantan Ketua DPRD Wajo tersebut. Sehingga BPK maupun KPK mendorong, pemerintah daerah agar melakukan upaya untuk pengembalian aset tersebut.
Wakil Bupati Wajo, Amran, yang juga merupakan Ketua Tim Tindak Lanjut Temuan BPK mengatakan, pelaporan ke Polda Sulsel adalah jalan terakhir setelah upaya persuasif yang dilakukan sebelumnya gagal. Mobil dinas Toyota Fortuner itu memang sudah dalam penguasaan Andi Asriadi Mayang, setelah 10 tahun menjabat sebagai anggota legislatif. “Sebenarnya sudah kami surati, lakukan pendekatan secara persuasif dan humanis, tapi tidak ditanggapi. Ini adalah jalan terakhir,” pungkasnya. (Ant)