Upaya Melindungi Napi dari Ancaman Corona
CIREBON – Pandemi COVID-19 di belahan dunia belum menunjukkan tanda-tanda berakhir, bahkan kasus terinfeksi virus corona baru itu terus meningkat.
Virus yang pertama kali ditemukan di Wuhan, Cina, pada akhir tahun 2019 terus menunjukkan taringnya hingga Selasa (26/1) terdapat 99,4 juta orang di berbagai belahan dunia telah terinfeksi.
Di Indonesia, sejak pertama kali Presiden Joko Widodo mengumumkan kasus pertama COVID-19 pada Senin 2 Maret 2020 hingga saat ini penyebarannya belum dapat terkendali.
Data pada Selasa (26/1) kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Indonesia secara keseluruhan mencapai 999.256 orang dengan perincian 809.478 sembuh, 161.636 dalam perawatan dan 28.132 meninggal dunia.
Beragam upaya telah dilakukan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah untuk menekan laju penyebaran COVID-19, di antaranya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat, proporsional dan juga transisi.
Dan kini Pemerintah Pusat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) untuk Jawa dan Bali. Semua upaya yang dilakukan itu agar dapat mengendalikan penyebaran virus corona baru di bumi Nusantara.
Perlindungan dari COVID-19 bukan hanya untuk warga negara yang bebas saja, namun pemerintah juga mengeluarkan kebijakan bagi para narapidana di semua Lembaga Pemasyarakatan.
Seperti adanya program asimilasi pada saat pandemi bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kebijakan itu.
Mengingat penyebaran virus corona baru atau COVID-19 bisa melalui beberapa cara, seperti yang telah disampaikan oleh organisasi kesehatan dunia (WHO) di antaranya droplet, udara, permukaan benda terkontaminasi dan lainnya.